Konservasi sumberdaya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan
fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang
maupun yang akan datang.
Sumberdaya air merupakan bagian dari kekayaan
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, secara
lestari sebagaimana termaktub dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Ketetapan ini
ditegaskan kembali dalam pasal 1 Undang Undang Pokok Agraria tahun 1960 bahwa
bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah
merupakan kekayaan nasional. Sumberdaya air ini memberikan manfaat serbaguna
untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik
sosial, ekonomi, budaya, politik maupun bidang ketahanan nasional.
Konservasi Sumber Daya Air di Sungai, Danau dan
Waduk
Untuk
konservasi air di daerah seperti sungai, danau, waduk tentunya tak lepas dari
pengelolaan yang dilakukan demi diperolehnya tatanan air yang setimbang. Tujuan
konservasi itu meliputi:
Pencegahan Banjir dan Kekeringan
Banjir
terjadi karena sungai dan saluran-saluran drainase lain tidak mampu
menampung air hujan yang turun ke bumi. Penuhnya air permukaan pada sungai dan
danau serta saluran drainase lain disebabkan karena air hujan itu tidak
merembes ke bumi, melainkan mengalir menjadi air permukaan. Penyebab terjadinya
banjir antara lain curah hujan yang tinggi, penutupan hutan dan lahan yang
tidak memadai, serta perlakuan atas tanah yang salah.
Agar
banjir dan kekeringan dapat diantisipasi, maka perlu dibuat peta rawan banjir
dan kekeringan pada tiap daerah, menyusun rencana penanggulangan banjir dan
kekeringan, dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk mengadaptasinya.
Kegiatan yang perlu dilakukan untuk mencegah banjir adalah: (1) mematuhi ketentuan tentang Koefisien Bangunan Dasar (KBD)
bangunan sehingga kemampuan peresapan air ke dalam tanah meningkat; (2) menjaga
sekurang-kurangnya 70 % kawasan pegunungan tertutup dengan vegetasi tetap; (3)
melakukan penanaman, pemeliharaan, dan kegiatan konservasi tanah lainnya pada
kawasan lahan yang gundul dan tanah kritis lainnya terutama pada kawasan hulu
suatu DAS; (4) menyelenggarakan pembuatan teras pada kawasan budidaya di daerah
berlereng; (5) Membangun sumur dan kolam resapan; (6) membangun dam penampung
dan pengendali air pada tempat-tempat yang dimungkinkan; (7) pengaturan tata
guna lahan yang harus lebih berorientasi kepada lingkungan dan meningkatkan
ruang terbuka hijau; (8) alokasi lahan harus lebih berorientasi ke fungsi
sosial, lingkungan dan keberpihakan kepada rakyat kecil, sehingga perlu
dilakukan pendataan tanah dan land form.
Pada
kawasan resapan air tidak diperkenankan mendirikan bangunan di kawasan
ini arena akan menghalangi meresapnya air hujan secara besarbesaran.
Pembangunan jalan raya juga dihindari agar tidak menyebabkan pemadatan tanah
dan terganggunya fungsi akuifer. vegetasi yang ada dijaga dan tidak
dilakukan penebangan komersial
Pencegahan Erosi dan Sedimentasi
Erosi dan sedimentasi adalah peristiwa terkikisnya lapisan permukaan bumi oleh angin atau air.
Faktor penentu sedimentasi ini adalah iklim, topografi, dan sifat tanah serta
kondisi vegetasi. Faktor penyebab erosi yang terbesar adalah pengikisan oleh
air. Oleh karena itu upaya pencegahan yang dilakukan berkaitan dengan upaya
pencegahan banjir. Erosi juga dapat terjadi pada tepi sungai karena tebing
sungai tidak bisa memegang tanah yang terkena arus air.
Kegiatan untuk mencegah erosi dan sedimentasi yang dapat dilakukan adalah: (1) tidak melakukan penggarapan tanah pada
lereng terjal. Bila kelerengan lebih dari 40% maka tidak diperkenankan sama
sekali untuk bercocok tanam tanaman semusim. Sedangkan bercocok tanam pada 10
kawasan yang berlereng antara 15-25 % dilakukan dengan membuat teras terlebih
dahulu; (2) Untuk mencegah terjadinya sedimentasi pada sungai, maka pada
berbagai lokasi di kawasan berlereng dibuat bangunan jebakan lumpur, berupa
parit-parit buntu sejajar kontur dengan berbagai variasi panjang, lebar dan
dalamnya parit. Secara periodik parit ini dibersihkan agar dapat berfungsi
sebagai penjebak lumpur, terutama pada musim penghujan; (3) mencegah pemanfaatan
lahan secara intensif pada lahan yang berada di atas ketinggian lebih dari 1000
m di atas permukaan laut; (4) mencegah pemanfaatan lahan yang memiliki nilai
erosi lebih tinggi dari erosi yang diperbolehkan.
Pencegahan Kerusakan Bantaran Sungai
Kerusakan
bantaran sungai dapat diakibatkan oleh pengikisan aliran air dan aktivitas
manusia yaitu dengan pembuangan sampah, material dan pengurukan untuk
melindungi tempat tinggal. Pencegahan timbulnya kerusakan bantaran sungai dapat
dilakukan : (1) melindungi bantaran sungai secara teknis dengan pembetonan dan
secara vegetasi yaitu penanaman pada bantran sungai dengan pohon supaya tahan
terhadap proses pengikisan; (2) melarang dan menindak kepada orang atau pihak
yang menggunakan bantaran sungai untuk bangunan tempat tinggal; (3) melarang
kegiatan pembuangan sampah dan material sehingga menyebabkan kerusakan bantaran
sungai.
Konservasi Sumber daya Air Bawah Tanah
Sedikit
berbeda, untuk konservasi secara sedrhana yang dapat diterapkan di rumah-rumah
penduduk, maka ada konservasi untuk air bawah tanah. Meliputi, sumur resapan air hujan (SRAH)
menurut Muhsinatun Siasah Masruri, 1997 dalam buku Sumur Resapan Air Hujan
Sebagai Sarana Konservasi Sumberdaya Air Tanah di Kota Madya Yogyakarta adalah
lubang galian berupa sumur untuk menampung dan meresapkan air hujan. Sesuai
dengan namanya air yang boleh masuk kedalam sumur resapan adalah air hujan yang
disalurkan dari atap bangunan atau air hujan yang mengalir diatas permukaan
tanah pada waktu hujan. Air dari kamar mandi, WC dan dapur tidak dimasukkan
kedalam SRAH karena air tersebut merupakan limbah. Air dari WC harus dimasukkan
ke dalam septictank kedap air agar bakterinya tidak mencemari air tanah.
Manfaat
sumur resapan air hujan terhadap lingkungan adalah untuk mengurangi angka
imbangan air yaitu sebagai pemasok air tanah untuk memenuhi kebutuhan air
bersih guna menopang kehidupan, mengatasi intrusi air laut, memperbaiki mutu
air tanah, mengatasi kekeringan dimusim kemarau, menanggulangi banjir dimusim
hujan, mengendalikan air larian (run off) yang mengakibatkan pengikisan humus
tanah. Dengan terkendalinya erosi tanah, secara tidak langsung mengurangi
sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai.
Konservasi sumber daya air harus dilakukan secara berkesinambungan/terus menerus. Tetapi mamang upaya ini tidak semudah yang diucapkan. Kanapa? Karena air adalah kebutuahn seluruh mahluk hidup orang banyak dan dengan segala habitat hayati yang terdapat di dalamnya. Dengan keterlibatan banyak orang maka sering kali persoalan social lebih sulit disbanding sekadar persoalan teknis. Maka mari selalu kita sosialisasikan akan pentinnya pengelolaan sumber daya air ini.
BalasHapussebenarnya konservasi inikan satu perlindungan terhadap sumberdaya dan jasa - jasa lingkungan. kalo merujuk pada pernyataan itu maka sebelum kawasan tersebut di konservasi harus ada tahapan sosialisasi agar kawasan yang di lindungi tidak lagi ada aktifitas masyarakat.
BalasHapuskk bisa minta reverensi konservasi sda?
BalasHapus